Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018

Kementerian Kominfo Mewajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018



Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM. Kali ini, pengguna wajib mengikutsertakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomer Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir 28 Februari 2018. Peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama.

Bagi pengguna ponsel yang tidak melakukan registrasi nomor ponsel dengan cara di atas? Pemerintah akan menindak tegas bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi/registrasi ulang menggunakan NIK & KK.

Dir. Jend. Penyelenggaraan Pos dan Informatika "Ahmad M Ramli" menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018.
Sanksi akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tidak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yaitu 30 Maret 2018.

"Kemudian ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, maupun untuk akses internet."

Setelah itu, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, pengguna masih tidak melakukan registrasi, maka nomor tersebut akan di blokir.

Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan para penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler).
Data yang telah diverifikasi petugas operator seluler, akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan diaktivasi.

Sebagai informasi, penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen No. 12 Tahun 2016.

Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Perubahan ketentuan ini dilakukan untuk memvalidasi pelanggan seluler termasuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan atau penyebaran hoax.

Cara Registrasi SIMCARD baru ;
Kirim SMS dengan format;

NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

Cara Registrasi ulang SIMCARD / pengguna nomer lama ;
Kirim SMS dengan format;

ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

Sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.


Terima kasih

Comments

Popular posts from this blog

Trik dan Tips Bermain BLACK PS2

HIDUP TAPI MATI

MAHALNYA HARGA SEBUAH KEPERCAYAAN